Keunggulan Ekonomi Syariah

Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Pada saat ini saja diperkirakan jumlah umat Muslim di Indonesia mencapai 207 juta orang dan mengimplikasikan bahwa mayoritas populasi penduduk di Indonesia memeluk agama Islam. Dalam beberapa tahun terakhir ekonomi syariah terus berkembang. Secara global, Arab Saudi memimpin dalam penguasaan aset keuangan syariah disusul Malaysia, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Turki dan Indonesia.


Di Indonesia sendiri terdapat beberapa contoh variasi produk keuangan syariah seperti yang terdapat pada Pegadaian Syariah yang menyediakan penjualan emas, pendanaan pengusaha mikro hingga pendanaan untuk kendaraan bermotor.
Lalu apa sih sebenarnya pengertian ekonomi syariah? Ekonomi syariah atau sering disebut juga dengan Ekonomi Islam adalah bentuk percabangan ilmu ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah melandaskan pada syariat Islam, yang berasal dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Hukum-hukum yang melandasai prosedur transaksi sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat ini tidak diukur dari aspek materil saja, namun juga mempertimbangkan dampak sosial, mental dan spiritual serta dampaknya pada lingkungan.
di Universitas Muhammadiyah Malng sendiri, Program Studi Ekonomi Syariah termasuk prodi baru yang dibuka pada tahun 2013, sehingga saat ini masih menyandang akreditasi C.

Untuk meningkatkan kualitas sumber daya alumni, prodi ini menawarkan dua konsentrasi, yaitu akuntansi syari’ah dan perbankan syari’ah. Kualitas kurikulum dirancang sesuai dengan perspektif stakeholders dengan didukungfasilitas  perkuliahan yang dilengkapi laboratorium, perpustakaan dan ruang kelas yang modern. Staf pengajar selain didukung oleh para dosen yang berkualifikasi S2 dan Doktor, juga oleh para praktisi di bidang ekonomi syari’ah, seperti Bank Syari’ah, BMT, Takaful, Penggadaian Syari’ah, Bisnis Syari’ah, dan lain-lain.
prospek kerja lulusan sangatlah luas. Selain sebagai praktisi, konsultan di lembaga-lembaga keuangan dan bisnis syari’ah seperti Perbankan, Penggadaian, Asuransi/takaful, Leasing, Pasar Modal dan lain-lain, juga sebagai peneliti, pendidik, dan pakar di bidang ilmu ekonomi syari’ah yang berkualifikasi ulamaFiqih (khususnya bidang Mu’amalah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Sakit UMM, UMM Inn, Bookstore dan Sengkaling Kuliner