Indonesia
merupakan negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Pada
saat ini saja diperkirakan jumlah umat Muslim di Indonesia mencapai 207
juta orang dan mengimplikasikan bahwa mayoritas populasi penduduk di
Indonesia memeluk agama Islam. Dalam beberapa tahun terakhir ekonomi
syariah terus berkembang. Secara global, Arab Saudi memimpin dalam
penguasaan aset keuangan syariah disusul Malaysia, Uni Emirat Arab,
Kuwait, Qatar, Turki dan Indonesia.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa contoh variasi produk keuangan syariah seperti yang terdapat pada Pegadaian Syariah yang menyediakan penjualan emas, pendanaan pengusaha mikro hingga pendanaan untuk kendaraan bermotor.
Lalu apa sih sebenarnya pengertian ekonomi syariah? Ekonomi syariah atau sering disebut juga dengan Ekonomi Islam adalah bentuk percabangan ilmu ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Ekonomi syariah melandaskan pada syariat Islam, yang berasal dari
Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Hukum-hukum yang melandasai
prosedur transaksi sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat ini tidak diukur dari aspek materil saja, namun
juga mempertimbangkan dampak sosial, mental dan spiritual serta
dampaknya pada lingkungan.
di Universitas Muhammadiyah Malng sendiri, Program Studi Ekonomi Syariah termasuk prodi baru yang dibuka pada tahun 2013, sehingga saat ini masih menyandang akreditasi C.
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya alumni, prodi ini menawarkan dua
konsentrasi, yaitu akuntansi syari’ah dan perbankan syari’ah. Kualitas
kurikulum dirancang sesuai dengan perspektif stakeholders dengan
didukungfasilitas perkuliahan yang dilengkapi laboratorium, perpustakaan
dan ruang kelas yang modern. Staf pengajar selain didukung oleh para dosen yang
berkualifikasi S2 dan Doktor, juga oleh para praktisi di bidang ekonomi
syari’ah, seperti Bank Syari’ah, BMT, Takaful, Penggadaian
Syari’ah, Bisnis Syari’ah, dan lain-lain.
prospek kerja lulusan sangatlah luas. Selain sebagai
praktisi, konsultan di lembaga-lembaga keuangan dan bisnis syari’ah
seperti Perbankan, Penggadaian, Asuransi/takaful, Leasing, Pasar Modal
dan lain-lain, juga sebagai peneliti, pendidik, dan pakar di bidang
ilmu ekonomi syari’ah yang berkualifikasi ulamaFiqih (khususnya bidang
Mu’amalah).
Komentar
Posting Komentar